Bisnis Oriflame HALAL

Lohh lohh...kok berani banget bilang bisnis ini HALAL ? Iyaaa....saya baru aja mempelajari Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dan membandingkannya langsung dengan praktek bisnis yang sudah saya jalani sendiri selama 1,5 tahun ini. Dan hasil nya klopp banget, tidak ada yang salah dengan bisnis ini.

Kita semua paham kan yaa... bagi kita umat Islam rujukan soal halal haram ya udah pasti Al Qur'an dan Hadist. Majelis Ulama Indonesia adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama, yang dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan salah satu dari lima fungsi dan peran utama MUI yaitu sebagai pemberi fatwa (mufti). 

Dalam case bisnis Multilevel Marketing ini, MUI sudah mengeluarkan Fatwa tentang bagaimana sih ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi suatu bisnis Multilevel yang sesuai dengan syariah? Teman-teman bisa langsung baca dan download link di bawah ini yaa :
Setelah membaca ke-12 ketentuan syariah itu, coba yuk bandingkan dengan apa yang ada di bisnis Oriflame. Bagi orang yang belum pernah mengalami langsung sebagai pelaku bisnis nya, mungkin tidak bisa dengan tepat memperoleh gambaran. Namun karena saya adalah pelaku bisnis nya sendiri, jadi saya tahu pasti apa yang ada di bisnis Oriflame. Jadi apa yang saya tulis di sini adalah bukan berdasar dari "katanya katanya"  tapi benar saya alami sendiri.
Apa saja sih ke-12 poin itu ? Yuk kita baca satu per satu yaa... Kosongkan gelasnya, siap menerima ilmu dan wawasan baru ya  :)

Menurut Fatwa DSN MUI tersebut, praktik Penjualan Langsung Berjenjang Syariah wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa; 

Di Oriflame ada 1000 lebih varian produk mulai dari body care, skin care, hair care, fragrance, make up, accessories, sampai minuman kesehatan Nutrishake. Produk-produknya nyata, bisa kita pakai sehari-hari buat mandi, sikat gigi, keramas, buat dandan, buat wangi-wangian. Tiap bulan terbit katalog baru yang dengan jelas menggambarkan produk yang ditawarkan, fungsi, dan cara pemakaian apabila ada produk baru. Bahkan untuk parfum baru di katalog ada bagian yang bisa kita gosok untuk bisa mencium aromanya. Nutrishake juga bisa kita minum sehari-hari sebagai tambahan nutrisi.



2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram; 

Oriflame adalah salah satu perusahaan pertama yang menggunakan ekstrak tanaman dalam produk perawatan kulit dan selalu mencoba untuk mengoptimalkan bahan-bahan dari sumber tanaman. Nutrishake sebagai minuman bernutrisi dari Oriflame juga sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Merawat tubuh dan kulit dengan produk berkualitas adalah wujud syukur kita atas nikmat Allah swt, bukan sesuatu yang diharamkan.



3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;

Gharar adalah ketidakjelasan. Transaksi jual beli dalam Oriflame jelas, setiap konsultan mendapat diskon pembelian sebesar 30% (sebelum Pajak Pertambahan Nilai) dari harga yang tercantum di katalog. Harga jual produk juga tercantum jelas dalam katalog yang diterbitkan, harga beli konsultan juga tercantum jelas dalam Consultant Price List (CPL). Konsultan tidak diperbolehkan menjual dengan harga selain yang tercantum dalam katalog.

Perhitungan bonus nya pun jelas dan transparan, bisa dipelajari bahkan saat anda belum bergabung. Ada Success Plan yang jelas, apa yang akan kita dapatkan sebagai reward atas prestasi kerja kita juga sangat jelas sesuai tingkatannya. 

Tabel Jenjang Karir s.d. Senior Manager
Success Plan Oriflame

Maysir bisa terjadi ketika tujuan kita ikut bisnis MLM adalah untung-untungan. Di sini tidak ada untung-untungan, siapa yang kerja ya itu yang akan mendapatkan hasilnya. Jadi bonus yang kita peroleh jelas perhitungannya, dan dasarnya adalah dari omzet penjualan, bukan untung-untungan.

Indikasi riba dalam suatu bisnis MLM bisa muncul pada keuntungan yang diperoleh di saat kita memberikan iuran keanggotaan dengan harapan uang tersebut mendatangkan tambahan uang ketika kita berhasil merekrut anggota baru, jadi tidak berdasarkan volume penjualan produk. 
Di Oriflame saat merekrut anggota baru, tidak ada bonus sepeser pun yang kami terima. Biaya pendaftaran member baru sangat terjangkau, hanya Rp 49.900, dan ini adalah untuk biaya pembelian starterkit yang berisi buku panduan memulai bisnis, skin care guide, form order, dan katalog.
Bonus yang kami terima murni ditentukan dari besarnya omzet penjualan tiap bulan, bukan dari perekrutan member baru.

Sementara itu, dharar adalah dampak yang membahayakan, tidak manfaat, menyulitkan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.Tidak ada yang membahayakan atau merugikan dalam transaksi jual beli di bisnis ini. Harga produknya jelas, manfaat produk juga jelas. 

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh; 

Harga produk Oriflame sebanding dengan kualitas nya. Teman-teman bisa lihat sendiri, dalam katalog Oriflame ada range harga yang jelas sesuai dengan jenis pasar nya. Misal ada produk Very Me dengan kisaran harga yang sangat terjangkau untuk kalangan menengah ke bawah (misal lipstik seharga 20 ribuan saya rasa tidak mahal yaa), ada produk Giordani yang memang diperuntukkan buat menengah ke atas denan harga yang lebih tinggi namun tentu saja dengan kualitas yang sepadan pula.
Harga produk-produk Oriflame sangat wajar bila dibandingkan dengan produk sejenis di pasaran dalam kualitas yang sebanding.


5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS; 

Jelas, semua perhitungan bonus maupun reward lainnya berupa perjalanan gratis dalam dan luar negeri, uang tunai, mobil, murni diberikan berdasarkan besarnya omzet penjualan, baik pribadi maupun grup. Tidak ada bonus yang terkait dengan perekrutan member baru. Kami tidak memperoleh bonus sepeser pun dari biaya pendaftaran member baru yang hanya Rp 49.900 itu. 

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan; 

Oriflame sangat jelas dalam perhitungan bonus. Besarnya omzet pribadi dan grup juga tercatat rapi dalam sistem yang sudah sangat online. Penjualan 1 poin pun bisa terpantau di sistem. Penjelasan tentang cara perhitungan bonus ini juga dijelaskan detil di training-training yang diadakan baik oleh Oriflame maupun dalam grup. Adanya keharusan untuk tutup poin merupakan salah satu tanda bahwa ini bisnis yang sehat. Seberapa banyak pun downline kita, jika tidak ada yang tutup poin, maka tidak ada bonus yang akan dibayarkan perusahaan. 

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; 

Di Oriflame, yang kami lakukan adalah Tutup Poin, Merekrut, dan Membina. Kami bekerja berdasarkan SARPIO (Sales and Recruitment Process in Oriflame). Job description kami sangat jelas, sesuai dengan jenjang karir, L1 (Konsultan 0%-9%), L2 (Manager 12%-21%), dan L3 (Director Up)



Kalau Anda mendaftar jadi member lalu Anda hanya berdiam diri berharap dapat bonus dari hasil kerja downline-downline Anda, maaf yaaa....Anda tidak akan dapat bonus sepeser pun dari hasil kerja mereka. 

Sebagai upline, di sini kami memegang amanah untuk membina dan membimbing downline-downline kami agar mereka sama cakap nya seperti kami dalam menjalankan bisnis ini. Di level DIrector kami harus merencanakan dan melaksanakan sistem training baik online maupu offline untuk membina jaringan kami. Jadi tidak ada yang bisa dapat bonus dengan hanya ongkang-ongkang kaki menikmati hasil kerja orang lain.

Ini sebagian kecil foto-foto saat training offline :
 
Training Offline Jar. Yulia Riani Level Manager
 
Training Offline Jar. Yulia Riani All Level

 
Beauty Class


Training Offline d'BCN Surabaya


8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’

Ighra' maksudnya iming-iming yang berlebihan. Kalau menurut saya pribadi selama ini campaign atau promo maupun program reward yang diberikan Oriflame sangat wajar sesuai dengan prestasi kerja kita, tidak ada yang berlebihan. 

Misal seorang bisa mencapai level Senior Manager di Oriflame jika bisa mengumpulkan poin grup sebesar 10.000 bp. Apakah mudah untuk mencapai ini ? Silakan dijawab sendiri ya...yang jelas kalo mencapai ini dibilang mudah pasti setiap bulan udah banyak banget dong yang direcognisi menjadi Senior Manager. Silakan dicoba kalau nggak percaya hehe...Kalau berada di level Senior Manager selama 6x dalam masa kualifikasi 12 bulan, maka kita mendapatkan berhak mendapat Cash Award sebesar 7 juta rupiah. Jumlah ini wajar banget sesuai dengan kerja kita melakukan pembinaan kepada jaringan. Tidak ada yang berlebihan.
.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya; 

Di Oriflame tidak ada istilah yang duluan gabung maka bonus nya lebih besar. No no no...saya sudah membuktikannya sendiri. Yang gabung nya belakangan sangat mungkin untuk menyalip level dan bonus upline nya yang duluan bergabung. Semua adil, perusahaan memberikan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja kita, bukan bergantung dari posisi kita di pohon jaringan.
 
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain; 

Sistem perekrutan anggota kami lakukan secara online dengan memanfaatkan sosial media dan juga secara offline dengan melakukan prospecting di GOR atau dalam bentuk OOM (Oriflame Opportunity Meeting) yang acaranya berupa presentasi peluang usaha dan penjelasan tentang produk. 
Bentuk penghargaan diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening bank, mobil, dan perjalanan seminar dalam dan luar negeri. Tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan syariah.
Recognisi dilakukan dengan sederhana dalam acara Leaders Meeting setiap tanggal 1, berupa pemberian ucapan selamat kepada member-member yang berprestasi, tidak ada yang bertentangan dengan akidah, syariah, dan akhlak mulia.


Offline Prospecting di Car Free Day Surabaya


Oriflame Opportunity Meeting Kediri
Oriflame Opportunity Meeting Madiun
Recognisi di Leaders Meeting

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut; 

Sudah pasti, seperti yang dijelaskan di atas, di Oriflame, upline/sponsor berkewajiban membina dan membimbing member baru. Kami di d'BCN khususnya mempunyai sistem training baik secara online maupun offline untuk mentransfer ilmu dalam menjalankan bisnis ini kepada para downline kami. Kami juga mempunyai Team Compliance yang berwenang melakukan pengawasan jika ada pelanggaran terhadap kode etik.

12.Tidak melakukan kegiatan money game

Money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada praktek money game dalam bisnis Oriflame. Bonus yang kami terima murni diberikan berdasarkan omzet penjualan setiap bulannya. Tidak ada bonus rekrut, tidak ada bonus pasangan, semua bentuk bonus dan penghargaan dihitung dari besarnya omzet penjualan produk. Produk nya jelas, baik wujud maupun kegunaannya, dengan harga yang sangat wajar dan terjangkau, sebanding dengan kualitasnya

Demikian yang bisa saya tulis tentang bisnis Oriflame ditinjau dari sisi kehalalannya berdasarkan pengalaman saya pribadi merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Orang lain boleh berpendapat berbeda, silakan...yang penting jangan mudah mengharamkan apa yang dilakukan oleh orang lain kalau pengetahuan kita belum cukup untuk itu.

Semoga tulisan ini bermanfaat :) 

Salam,
Rina Febriana Sitepu
Senior Gold Director Qualifying Sapphire Director
www.rinasitepu.com
081249229260

Tidak ada komentar:

Posting Komentar